Laboran
Laboran harus yang memiliki keahlian, dan diantara keahlian yang benar-benar harus memiliki teknisi, adalah orang yang berperan untuk beroperasinya peralatan laboratorium. Seorang laboran juga harus bisa analisis pada bidang tertentu . Seorang laboran bisa bekerja pada bidang farmasi, analisis kimia, analisis kesehatan, dan pada bidang kesehatan lainnya.
Laboran juga harus orang yang benar-benar memiliki keahlian pada bidang kimia dan benar-benar yang memiliki kopetensi dengan kualifikasi minimum Diploma(D-3). Yang pasti seorang laboran harus tekun, bagus komunikasihnya, orangnya kreatif dan inovatif dalam bidang laboratorium yang sangat bermanfaat berupa :
1. Pengembangan kunerja peralatan pada bahan yang ada dilaboratorium.
2. Mengembangkan metode kerja peralatan laboratorium.
3. Menggunakan metode pengujian/kalibrasi atau produksi pada skala terbatas menggunakan di laboratorium.
4. Meningkatkan mutu produk dalam laboratorium.
5. Menggunakan sistem laboratorium.
6. Pembuatan karya produk inovatif.
Seorang laboran harus mampu mengenala dan memahami semua alat yang ada di laboran, bukan hanya sekedar menghafal nama alat dan bahan saja, tapi harus mampu memahami fungsi, sifat, dan kegunaanya.
Agar tidak menyalahgunakan alat atau bahan kimia laboran yang ada di laboratorium berdasarkan undang-undang No.1/1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja dan MSDS atau LDKB (lembar data keselamatan bahan) atau dalam keputusan materi kesehatan No.472 tahun 1996 di sebut LDP(lembar data pengaman) berikut ulasannya:
1. Pemasangan rambu-rambu k-3 meliputi peringatan bahaya sesuai jenis, golongan bahan kimia atau pestisida harus dipasang dengan jelas, mudah di baca di mengerti dan terlihat oleh pekerja.
2. Spesifikasi mutu kemasan/wadah harus tertulis dengan jelas dalam lembaran PP/PO dengan memperhatikan keamanan, ketahanan, efektifitas, dan efisiensi. Khusus dalam hal drum ( pastik/besi), botol/bejana beryekanan, harus dicantumkan warna yang disesuaikan dengan jenis /golongan gas.
3. Setiap pembelian /pengadaan bahan kimia harus di cantumkana dengan jelas di dalam lembar PP/PO tentang kelengkapan informasi bahan berupa : ( labeling, informasi dampak bahaya, informasi P3K, APD dan penanganan darurat).
4. Setiap kecelakaan, tumpahan, kebakaran termasuk kondisi berbahaya yang tidak mungkin di atasi sendiri, harus di laporkan secepatnya kepada atasan atau dosen pembimbing atau kepada pengurus laboran.
5. Lorong agar tetap terjaga dan tidak terhalang oleh benda apapun untuk melakukan inspeksi, jika perlu di buatkan garis pembatas.
6. Untuk bahan slider/ tabung gas yang bertekanan agar disimpan di tempat yang teduh, dan di jauhkan dari ruangan yang bersifat panas seperti ( listrik, api, ruangan terbuka).
https:// andarupm.co.id
Dan masih banyak lagi aturannya, yang harus di jaga agar penjagaan keamanan terhadap laboratorium yang harus di lakukan oleh laboran.
Kesimpulan
Kita harus bisa bertanggung jawab terhadap tugas dan profesi kita, agar bisa melakukan pekerjaan dengan baik dan selamat dari bahaya yang ada di pekerjaan kita.
Apalagi untuk tugas sebagai laboran, kerena pekerjaan sebagai laboran juga termasuk berbahaya, karena ada alat yang mudah terbakar dan tidak, ada zat yang mudah menguap dan terbakar dan ada juga yang tidak. Namun semuanya membutuhkan kewaspadaan.